Palangka Raya

Sisik Trenggiling Diamankan Polda Kalteng

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas perdagangan gelap khususnya perdagangan organ satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Bonny menuturkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan dijual para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp168.022.360,-.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” tutupnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button