Palangka Raya

Adakan Konsultasi Publik Raperwali RDTR Kawasan Perkotaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Demi penataan tata ruang kota yang strategis, estetika dan baik Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengadakan kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Palangka Raya.

Dalam sambutannya Fairid menyampaikan, kegiatan ini adalah upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan keserasian wilayah dan menjamin terwujudnya tata ruang kota yang berkualitas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Rancangan Perwali Rencana Detail Tata Ruang ini adalah bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang,” katanya kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Menurut Fairid RDTR ini adalah merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka peningkatan ekosistem investasi, dimana sebagai upaya persyaratan dasar perizinan perusahaan di kota ini yang lebih sederhana.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain itu, RDTR kawasan perkotaan Palangka Raya ini adalah salah satu jembatan untuk perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkaitan dengan intensitas pemanfaatan ruang dengan memperhatikan wilayah lingkungan.

Sehingga pengaturan tata ruang kedepannya bisa lebih baik lagi tanpa mengesampingkan aspek – aspek lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan nafas dari seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.

“Dengan adanya konsultasi publik ini saya berharap dalam penyusunan peraturan wali kota tentang rencana detail tata ruang ini bisa sempurna, sehingga adanya pewali ini tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ungkapnya.(ahm)

Related Articles

Back to top button