Palangka RayaUtama

Berani Balap Liar, Siap-Siap Didenda Rp3 Juta dan Motor Ditahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bentuk tegas melawan aksi balapan liar, sebanyak 32 motor kendaraan berhasil di amankan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya. Hasil itu di dapati setelah dilakukan dua kali penindakan.

Pertama, pada Rabu (14/4/2021) dini hari di seputaran Jalan dr. Murjani terdapat 22 kendaraan. Lalu, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB diamankan 10 motor di kawasan Jalan Hiu Putih dan Jalan Garuda.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady mengatakan, hal ini ada sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat. Di mana pada saat bulan Ramadan, banyak anak muda yang kebut-kebutan di jalan umum.

“Untuk kendaraan yang disita ini, akan diberikan sanksi tilang serta di tahan selama satu bulan. Serta denda paling tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas, yaitu sebesar Rp 3 juta,” tegasnya kepada awak media.

Lanjut perwira lulusan Akpol 2010 ini, hal itu sendiri bertentangan dengan Pasal 297 jo Pasal 115 Ayat B yang berbunyi balapan dengan kendaraan lain di  jalan raya itu di larang keras.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kegiatan ini bukan hanya meresahkan masyarakat tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain. Mengingat mereka memacu kuda besi dengan kecepatan tinggi,” paparnya.

Dari hasil penindakan beberapa terakhir, ditemukan fakta bahwa para pelaku balap liar ini mayoritasnya masih di bawah umur atau berstatus pelajar.

“Mereka kami minta untuk menghadirkan orang tuanya masing-masing guna mendampingi di Mapolresta Palangka Raya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengantisipasi terjadinya balap liar di kemudian hari. Setiap malam, Satlantas Polresta diback up Polda Kalteng membuat Satgas untuk melaksanakan patroli rutin mencegah adanya balapan liar. (oiq)

Related Articles

Back to top button