Palangka Raya

Edarkan Narkoba, Dua Pria Diringkus Polisi

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button