Palangka Raya
Ketua Umum TBBR Tegaskan Pihaknya Ormas yang Sah

Dilanjutkannya, semangat persatuan tetap harus dikumandangkan dan diamalkan sebagaimana mengamalkan Pancasila, yaitu Sila ke-3, tentang Persatuan Indonesia. Di mana di dalamnya terdiri dari berbagai suku bangsa, adat, budaya, bahasa dan lainnya.
Dijelaskannya pula, Pasukan Merah TBBR merupakan ormas yang sah berdasarkan keputusan Menkumham RI yang tercatat dalam lembaran negara dan berasaskan Pancasila.
” Kita bisa hadir dan tampil di seluruh wilayah Indonesia karena kita sudah mendapat legalitas dari pemerintah,” pungkasnya. (oiq)




