Palangka Raya

Maklumat Kapolda Kalteng Kembali Disosialisasikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Maklumat Kapolda Kalteng kembali disosialisasikan. Kegiatan itu dilakukan jajaran  Polsek Rakumpit, pada Rabu (3/1/2024).

Sosilisasi dan edukasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman. Dengan mengeluarkan maklumatnya yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat diharapkan menjadi pedoman kedepannya khususnya saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Didalam Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan senjata tajam (Sajam) atau senjata adat tidak dibenarkan untuk dipergunakan ketika menyampaikan pendapat dimuka umum.

Kapolsek Rakumpit Ipda Djoko Susilo mengatakan, apabila mengabaikan Maklumat Kapolda Kalteng ini secara tegas menjelaskan akan menindak para warga yang tidak mematuhi dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Penggunaan Sajam akan dibenarkan jika memang ada ritual adat yang memerlukan syarat terkait adanya Sajam yang diakui masyarakat tersebut,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, oleh sebab itu guna memberikan informasi terkait hal ini pihaknya memberikan sosialisasi kepada para warga seperti yang dilakukan di Kelurahan Petuk Barunai oleh Aipda Rudiyanto. 

“Sosialisasi tersebut memang sangat penting untuk dilakukan, mengingat Maklumat Kapolda Kalteng baru saja di terbitkan beberapa waktu setelah menjabat orang nomor di wilayah hukum Polda Kalteng,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button