Masyarakat Resah, Juru Parkir Liar Diamankan Dishub

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat Resah, juru parkir liar diamankan Dishub. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (27/4/2022).
Tepatnya berada di pertokoan seberang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus. Dengan cara yang humanis, petugas dari Dishub Kota Palangka Raya melakukan pendekatan terhadap juru parkir (Jukir) liar yang dimaksud.
Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan mengatakan, bahwa hal ini bermula dari adanya informasi masyarakat resah mengenai keberadaan jukir itu yang kerap menarik upah.
“Jadi tadi kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jukir Ilegal. Dengan segera kami langsung merespon dan mengamankan jukir ilegal tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi.
Selanjutnya oknum jukir liar itu dibawa menuju Kantor Dishub Kota Palangka Raya untuk diberikan pembinaan serta sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Dijelaskan Alman, keberadaan jukir liar ini tentunya sangat mengganggu kenyamanan pelanggan pertokoan tersebut. Hal tersebut dinilai dapat membuat kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
“Apalagi kan para toko di wilayah itu sudah membayarkan retribusi kepada pemerintah. Jadi kalau pun ada jukir, itu haruslah jukir yang legal dan terdaftar di Dishub,” ucapnya.
Terlepas dari itu, lanjut Alman, dirinya mengapresiasi upaya masyarakat yang telah berani melaporkan adanya keberadaan jukir Ilegal. Hal tersebut menandakan, jika masyarakat saat ini telah memahami dan sadar mana jukir yang legal dan tidak.
“Karena jika jukir legal itu kan tentu ada id card yang menyertakan barcode, sehingga kalau kita scan itu akan keluar semua data-data terkait jukir itu. Sekali lagi saya minta masyarakat harus berani menolak membayar kepada jukir ilegal,” pungkasnya. (oiq)