Palangka Raya

Penghasilan Tambahan PNS Kalteng Sesuai Prestasi dan Beban Kerja

Sedangkan bagi guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi, diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2). Pada ayat (1) tertera, guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan tiap bulan. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi.

“Mengacu pada ketentuan dan peraturan itu, maka terbitlah Pergub Nomor 5 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk PNS di lingkungan Pemprov Kalteng,” sebutnya.

Dengan terbitnya Pergub Nomor 5 Tahun 2022, tidak ada sedikit pun niat untuk mengabaikan TPP guru, tapi karena regulasi belum membolehkan. Sehingga untuk tahun 2022 ini masih belum bisa terakomodasi.

“Karena regulasi teknis ini sifatnya dinamis, kami pun berharap semoga tahun akan datang ada kebijakan dari pusat yang bisa mengakomodasi aspirasi para guru terkait penghasilan tambahan,” terangnya. (nue/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button