Proses Mediasi Penting Pecahkan Konflik Sengketa Lahan

“Seandainya perusahaan tersebut nantinya berjalan, ada baiknya melibatkan peran sumber daya manusia (SDM) setempat serta membagi hasil keuntungan. Misalkan, pihak perusahaan 70 persen, masyarakat 30 persennya, atau sesuai kesepakatan. Sehingga kerjasama antara keduanya tetap berjalan tanpa harus ada yang merasa dirugikan,”ungkap adik kandung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Selebihnya legislator asal Dapil III Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Kabupaten Sukamara ini kembali mengingatkan, konflik sengketa lahan seperti di Kotim dapat menjadi perhatian bagi pemerintah, masyarakat dan juga pihak perusahaan lainnya. Sehingga tidak muncul kedepan permasalahan serupa.
“Masukan-masukan yang kami berikan berlaku untuk semua perusahaan di Kalteng tanpa terkecuali. Kami akan selalu mengawasi hal tersebut,”tutup Maryani. (pra)



