Palangka Raya

Sengketa Tanah Wakaf 58 Hektare, Penggugat Tak Puas Putusan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –  Kuasa hukum penggugat atau Nazir Tanah Wakaf, Wikarya F Dirun SH, mengambil sikap lain. Ini setelah putusan Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya yang berlanjut ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) tidak memuaskan pihaknya.

Pada putusan sela, PA menyatakan sengketa tanah wakaf  58 hektare yang di gugat pihaknya boleh di adili PA. Namun PTA memberi pendapat lain. PTA menyatakan sengketa tanah wakaf bukan kewenangan PA.

Pada salinan putusan sela PA, majelis hakim di ketuai Hj Norhayati memutuskan menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan PA berwenang mengadili perkara ini. Memperintahkan para pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan.

https://kalteng.co

Namun PTA mengeluarkan putusan beda dalam perkara banding sengkata tanah wakaf seluas 58 hektare bernilai ratusan miliar tersebut.

PTA menyatakan permohonan banding pembanding secara formil dapat di terima, membatalkan putusan PA Palangka Raya Nomor 591/Pdt.G/2019/PA.Plk dan mengadili sendiri dengan menyatakan perkara yang terdaftar di PA bukan wewenang PA.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penggugat dengan kuasa hukum Wikarya F Dirun menyatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan banding PTA.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button