Palangka Raya

Sengketa Tanah Wakaf 58 Hektare, Penggugat Tak Puas Putusan

“Belum lama ini kami melaporkan ke Kejari dugaan ketidakberesan perombakan Yayasan Pondok Pesantren Al Muhajirin. Kami menduga hal itu di gunakan sebagai modus memuluskan pencaplokan tanah wakaf tersebut,” ucap Wikarya kepada Kalteng.co, Sabtu (6/3/2021).

Di Saksikan Oleh Beberapa Orang

Di jelaskannya, pada 28 Desember 1985, (Alm) H Kamuk Ranggan (wakif) mewakafkan tanah pada Nazir perorangan (Alm) Abdul Hadi Karimy selaku Ketua Yayasan Al Muhajirin dengan luas 58 hektare.

https://kalteng.co

Bahwasanya hal itu di saksikan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPIW)/Kepala KUA Pahandut Khairid Madjid, dan saksi lainnya yaitu Camat Pahandut Jurni Garib, Kades Pahandut Duris Unjik dan H Muhammad Hasan Khalil.

Selanjutnya di atas tanah wakaf tersebut Nazir (Alm) H Abdul Hadi Karimy mendirikan pondok pesantren (Ponpes) Al Muhajirin yang turut di kelola H Muhammad Hasan Khalil selaku Sekretaris I Yayasan Al Muhajirin.

“Tahun 1993, Nazir (Alm) H Abdul Hadi Karimy mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke BPN Palangka Raya. Pada 6 Januari 1993 terbitlah SHM dengan No. 3355 (Wakaf) atas nama Kamuk Ranggan, Wakil Pesantren Al Muhajirin,” jelas Wikarya.

Kemudian lanjutnya, tahun 2021 terjadilah konflik antaretnis. Sebab itu, H Muhammad Hasan Khalil maka ia meninggalkan Kota Palangka Raya dengan membawa Fisik SHM No. 3355 (Wakaf) atas nama Kamuk Ranggan, Wakif Pesantren Al Muhajirin.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2016, H Muhammad Hasan Khalil bersama anak kandungnya membuat berita acara rapat badan pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al Muhajirin dengan lampiran absen H Muhammad Hasan Khalil, Syauqil M Nasirudin, Anang S, Dachjar, Bagja A, Pur Budiyono, Zacki Mubarok, H Rustam Inani, serta Muchammad Wida Permana Putra.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button