Palangka Raya

Sopir Bus Yessoe Ditetapkan Sebagai Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sopir Bus Yessoe ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu buntut dari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas, Sabtu (2/10/2021) lalu.

Sopir bernama Agus Muliyanto (26). Ia diduga lalai dalam mengemudikan armadanya yang bertujuan dari Pangkalan Bun-Palangka Raya. Kendaraan yang dibawanya mengalami kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Km. 23.

Kanit Laka Satlantas Polres Palangka Raya, Ipda Eko, mengatakan, setelah hasil sementara olah TKP, saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti diiringi petunjuk Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, status supir bus ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. 

“Kita masih melengkapi berkas adminitrasi peningkatan status supir bus tersebut. Setelah ditetapkan tersangka maka dilanjutkan penahanan,” katanya, Rabu (6/10/2021). 

Ia menjelaskan, dugaan kelalaian sopir bus berdasarkan hasil keterangan saksi, sopir memaksakan diri mengemudikan bus dengan menyalip mobil di depannya tanpa memperhatikan arus lalu lintas. 

“Panjang dan dimensi kendaraan saat mengemudi tidak dilampaui supir saat kejadian. Sehingga kecelakaan terjadi,” jelasnya. 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button