Palangka Raya

Susun Naskah Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Susun naskah Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dinas lingkungan hidup Kota Palangka Raya pada hari selasa (14/12/2021) mengadakan kegiatan work shop penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Staff Ahli Wali Kota (SAW) Uraninu Napulangit selaku pembuka kegiatan menyampaikan, setelah sebelumnya pada 29 November melakukan kegiatan FGD. Pada kegiatan ini dirinya berharap pihak DLH bisa mengarah pada penyusunan naskah akademik.

“Saya cukup apresiasi adanya Raperda ini, karena raperda ini adalah salah satu upaya pemerintah Kota Palangka Raya menyejahterakan masyarakat, dengan membuat payung hukum untuk masyarakat hukum adat,” ungkapnya kemarin.

Sementara itu Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, pada kegiatan hari ini (kemarin, red) pihaknya memasukan usulan – usulan dan saran – saran dari lurah, camat dan damang pada kegiatan sebelumnya.

Ke dalam penyusunan naskah akademik dan draft Raperda masyarakat hukum adat tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dimana masyarakat hukum adat ini sudah ada sejak zaman dahulu.

Sehingga besar harapannya setelah kegiatan work shop ini selesai, draf dan naskah akademik raperdanya sudah tersusun. Maka dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemko Palangka Raya agar bisa di bahas di Bapemperda DPRD tahun 2020.

“Adapun inti dari naskah atau draf raperda ini adalah sebagai payung hukum pengakuan hak masyarakat tradisional, karena banyak kekayaan di kota ini, seperti hutan, hutan itu bisa diusulkan menjadi hutan adat, dengan adanya payung hukum yang kuat yaitu Raperda ini,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button