METROPOLISPOLITIKA

Gugatan Pilbup Barito Utara: Pasangan Gogo Helo Perkuat Keputusan KPU di MK

JAKARTA, Kalteng.co – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H. Gogo Purnaman Jaya dan Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (3/1/2025). 

Langkah ini diambil guna memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 831 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar pada 4 Desember 2024 lalu.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan Gogo Helo, yang terdiri atas Dr. Heru Widodo, S.H., M.H., Rusdi Agus Susanto, S.H., dan rekan-rekannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami sudah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami menunggu jadwal persidangan dan penetapan dari MK,” ujar Rusdi Agus Susanto, salah satu kuasa hukum pasangan tersebut.

Menurut Rusdi, pengajuan ini dilakukan sesuai  prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami optimis gugatan akan ditolak, dan pasangan Gogo Helo akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara,” tegas Rusdi.

KPU Barito Utara yang bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Perkara ini juga telah mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan nomor registrasi 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pasangan Gogo Helo berharap proses persidangan berjalan lancar dan keputusan KPU Barito Utara tetap ditegakkan demi menjaga stabilitas politik di daerah tersebut. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button