Hukum Dan Kriminal

Bobol Rumah di Jalan Manunggal, Pemuda 20 Tahun Disel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bobol rumah di Jalan Manunggal, pemuda 22 Tahun diancam lima tahun penjara. Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dalam mengungkap insiden pencurian yang terjadi pada Senin (10/4/2023) siang ini, petugas Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku berinisial HE.

Akibat aksinya dalam bobol rumah di Jalan Manunggal III, pemuda berusia 22 tahun itu kini harus berhadapan dengan penegak hukum guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pada mulanya pelaku berjalan kaki dari Jalan M H Thamrin menuju Jalan Manunggal seraya membawa tas berwarna merah hitam.

“Di dalam tas yang dibawa oleh pelaku itu berisik satu buah palu, dua buah tang, satu buah obeng dan satu buah karung,” katanya saat menggelar siaran rilis kepada awak media, Rabu (12/4/2023) siang.

“Dengan peralatan tersebut, pelaku berhasil menjebol pintu yang terbuat dari seng. slsetelah berhasil masuk ke rumah pelaku menghidupkan lampu untuk mengecek kondisi kelistrikan rumah tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, sesampainya di target lokasi pelaku langsung mengarah ke samping rumah dan membuka pintu dari seng dengan cara menarik sekuat-kuatnya. Setelah terbuka itu, ia segera masuk ke dalam rumah.

“Di dalam rumah, pelaku ini mencoba menyalakan lampu untuk memastikan listriknya hidup atau tidak. Dipastikan tidak ada aliran listrik, HE kemudian langsung naik ke plafon menggunakan meja untuk memotong kabel-kabel dan mencopot saklar rumah, yang kemudian dimasukan dalam tas,” paparnya.

Menurutnya, pada saat keluar dari rumah tersebut, pelaku kepergok warga sekitar yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi. Ketika berusaha kabur, nasib apes menghampirinya. Ia dikepung dan berhasil diamankan masyarakat yang kemudian diserahkan ke Polresta Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button