PT Korintiga Hutani Komitmen Laksanakan Kemitraan

PANGKALAN BUN,Kalteng.co – PT Korintiga Hutani menyampaikan secara terbuka mengenai legalitas dan kemitraan di Kabupaten Lamandau. Ekspos tentang perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perizinan itu adalah dalam rangka realisasi untuk kemitraan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruji Santoso Manager Perencanaan PT Korintiga Hutani mengatakan, perusahaan sudah melakukan ekspos untuk menjelaskan legalitas perusahaan dan dasar legalitas untuk melaksanakan kemitraan.
Ruji menerangkan, ada perubahan status kawasan di areal konsesi PT Korintiga Hutani Sebelumnya kawasan hutan produksi (HP) berubah jadi kawasan areal penggunaan lain (APL). Namun, kata Ruji, sesuai regulasi tidak merubah luasan perizinan areal konsesi PT Korintiga Hutani sampai izinnya berakhir.
“Perubahan status kawasan yang sebelumnya status kawasan hutan produksi kemudian berubah menjadi kawasan APL. Di dalam areal konsesi PT Korintiga Hutani di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI. Nomor :292/Menhut-II/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang menyatakan pada butir kelima huruf c; izin pemanfaatan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan masih berlaku. Sampai dengan izinnya berakhir,” kata Ruji di dampingi Manajer Umum PT Korintiga Hutani Rais Sugito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Lamandau dan Poktan Maju Bahaum di Aula Kantor Bupati, Selasa (27/10).



