DISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAHPOLITIKA

Sekda Nuryakin Sampaikan Sambutan Gubernur Pada Penutupan dan Pembukaan Rapat Paripurna 2023/2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (08/01/2024).

Saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Nuryakin mengatakan, terkait pembahasan Raperda Tahun 2023, telah ditetapkan 9 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya Perda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Cagar Budaya, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Disisi lain, ada 5 Raperda yang telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama. Diantaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

“Pada tahun 2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda-raperda yang belum terbahas di tahun 2023. Diantaranya Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 – 2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Kalteng, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 – 2039, Perpustakaan dan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ditambah raperda usulan baru Pemerintah Provinsi,” sebutnya.

Adapun raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah Pusat, antara lain yaitu Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng; Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang;

“Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalimantan Tengah melalui Peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin BERKAH”, pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button