Pulang Pisau

Untuk Cegah Sengketa Kepemilikan Tanah, Wagub Serahkan Sertifikat PTSL Food Estate

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mewakili Gubernur H Sugianto Sabran melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kapuas. Kunker tersebut dalam rangka menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) food estate tahun 2020, Sabtu (16/10).

Sertifikat ini diberikan kepada 24 orang di Kecamatan Kapuas Murung, yang berlangsung di Balai Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. PTSL food estate tahun 2020 merupakan program sertifikasi yang dilaksanakan Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat ini diberikan kepada kepemilikan lahan di lokasi pembangunan program food estate.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dasar penentuan lokasi yang menerima sertifikat ini yakni area of interest (AOI) food estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 hektare di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Untuk PTSL food estate tahun 2020 Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada area AOI tahap satu seluas 54.668,67 hektate yang tersebat di tujuh kecamatan dan 58 desa. Salah satunya ada di Kecamatan Kapuas Murung yang terdiri dari Desa Palingkau Lama, Desa Palingkau Baru, Desa Palingkau Jaya, Desa Palingkau Asri,Desa Tajepan, Desa Mampai, Desa Karya Bersama dan Desa Muara Dadahup. Hasil output sertifi kat kegiatan PTSL food estate Tahun 2020 yakni penerbitan sertifi kat hak atas tanah sebanyak 9.613. Dengan demikian, diwujudkan dalam penyerahan secara simbolis untuk desa di Kecamatan Kapuas Murun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tentu saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini jajaran Kantor Wilayah BPN Kalteng yang telah bekerja keras untuk memfasilitasi diterbitkannya sertifi kat tanah PTSL di lahan pengembangan food estate ini,” kata Wagub H Edy Pratowo.

Diungkapkannya, dengan terbitnya sertifikat ini, tentu memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan food estate.

Tidak hanya itu, dengan sertifi kat ini dapat mencegah timbulnya konfl ik atau sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari. “Harapannya masyarakat akan merasa aman dan memiliki kemauan kuat menggarap lahannya sebaik mungkin,” ucapnya.

Wagub juga berharap, hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang pada akhirnya mendukung suksesnya program food estate. Selain itu, tanahnya kelak juga bisa diwariskan kepada anak cucunya. (abw/ens)

Related Articles

Back to top button