Puruk Cahu

Polisi Tertibkan Masyarakat Ambil Batu Emas di IMK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi tertibkan masyarakat ambil batu emas di IMK. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman kondusif di area perusahaan yang terletak di Kabupaten Murung Raya tersebut.

PT. Indo Moro Kencana (IMK) bergerak di bidang pertambangan. Masyarakat diketahui melakukan pengambilan batu yang mengandung emas di lokasi tersebut. Oleh sebab itu, polisi mengambil tindakan untuk penertiban.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu mengatakan, penertiban dilakukan personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya.

“Penindakan yang dimaksud tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan secara humanis agar masyarakat meninggalkan area pertambangan. Penertiban tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan mengingat di area tambang banyak kendaraan alat berat yang beroperasi,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menambahkan, berdasarkan hukum hal tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

“Berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjadi dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar nantinya,” tegasnya.

Perlu diketahui, tahapan-tahapan penertiban telah dilaksanakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan dimulai dari sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, penertiban area tambang, imbauan secara langsung di lokasi serta apabila situasi meningkat akan dilakukan penindakan tegas secara terukur. (oiq)

Related Articles

Back to top button