Sampit

Dua Pria Sampit Dibekuk Transaksi Sabu

SAMPIT, Kalteng.co – Dua pria Sampit dibekuk saat transaksi sabu. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Jalan Walter Condrat Gang Setia Abadi, RT. 016/RW.002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pelaku yang berinisial AG (33) dan ZA (38) ini dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Dari tangan dua pria tersebut, aparat kepolisian mendapati barang bukti sebanyak lima paket narkotika diduga jenis sabu yang berat kotornya mencapai puluhan gram.

Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, menuturkan penangkapan itu bermula setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan tersebut.

Tim Satresnarkoba pun akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengamankan para terlapor yang saat itu baru tiba ditempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya pun disergap usai melakukan transaksi.

“Pada saat diperiksa, terlapor AG sempat membuang sebuah bungkus plastik klip di selokan. Yang ternyata setelah kami periksa didalamnya terdapat lima bungkus klip plastik kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang,” katanya, Minggu (3/4/2022).

Pihaknya mengamankan lima bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,34.

“Menurut keterangan AG bahwa barang yang diakui adalah milik ZA,” teranganya.

Selanjutnya, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Aerox dengan Nopol KH 6638 QE yang digunakan para terlapor waktu itu dan dua unit ponsel merek Vivo dan Realme.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lanjut.

“Keduanya kami sangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button