Sampit

Nelayan dan IRT di Sampit Jadi Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Nelayan dan IRT di Sampit jadi pengedar sabu. Keduanya tak berkutik saat melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan beberapa bungkus plastic klip berisikan barang yang diduga narkotika berjenis sabu-sabu tersebut.

Pelakunya yakni IK (49) yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HW (46).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Keduanya diamankan oleh petugas di sebuah rumah yang terletak di Jalan Putra Nelayan, RT. 002, RW. 001, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/1/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan terhadap Nelayan dan IRT yang berprofesi sebagai pengedar serbuk Kristal putih itu berawal dari adanya dari laporan masyarakat sekitar. Dimana di lokasi itu kerap terjadi transaksi barang haram hingga berhasil mengamankan para pelaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di rumah tersebut ada pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

“Awalnya kami berhasil mengamankan IK yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir pantai. Ketika dibawa ke rumahnya, kami kembali berhasil meringkus HW yang pada saat itu posisinya berada di dalam rumah,” katanya kepada Kalteng.co ketika dikonfirmasi melaui Whatsapp, Rabu (5/1/2022) siang.

Lanjutnya, saat melakukan penggeledahan badan dari IK, pihanya menemukan enam bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok yang dibalut dengan uang 10 ribu rupiah dan satu buah ponsel merek Vivo warna silver yang ditemukan didalam kantong celana baju. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu buah dompet kecil warna hijau dibawah kulkas.

“Setelah dibuka ternyata berisikan satu bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, dua pak plastik klip kecil dan satu buah potongan sedotan plastic yang diakui seluruhnya adalah milik IK. Barang tersebut diakuinya baru saja membeli sebanyak satu bungkus seharga Rp. 3.000.000 dan baru dibayarkan sebanyak Rp. 2.500.000 kepada HW,” urainya.

Setelah diinterogasi, HW mengakui akan hal tersebut. Kemudian uang hasil pembelian sabu tersebut telah diamankan petugas. Lalu kedua budak narkotika ini digelandang menuju Mapolres Kotim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi.

“Kedua pelaku ini kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button