BeritaKuala KapuasUtama

Langgar UU No 35 Tahun 2009, Didi dan Hendri Diciduk

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap peredaran narkoba patut diapresiasi. Selang dua jam meringkus dua budak narkoba jenis sabu.

Penangkapan pertama, Didi Rahman alias Asing (30)  di depan Home Stay Tamara, Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian penangkapan kedua Hendri alias Ehen (29)  di warung Hendri, Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, menerangkan, dari Didi Rahman diamankan barang bukti satu plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 0,26 gram (plastik+kristal).

Selanjutnya satu sendok plastik terbuat dari sedotan, satu pipet kaca, satu ponsel merk Realme dua warna biru, satu celana pendek Jeans tanpa merk dan satu kotak rokok.

“Satu Unit sepeda motor, merk Honda Scoopy warna merah hitam KH 5154 U,” jelas Subandi kepada Kalteng.co, Minggu (31/1).

Sedangkan dari Hendri diamankan satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram. 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button