Hukum Dan Kriminal

Modus Pacaran Untuk VCS, Pegawai di Palangka Raya Diperas Polisi Gadungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Modus pacaran untuk VCS, pegawai di Palangka Raya diperas polisi gadungan. Alhasil akibat kejadian itu, wanita berinisial AR (35) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin.

Tindak pidana diduga pemerasan ini dilakukan polisi gadungan berinisial TS (30). Perkenalan keduanya bermula melalui media sosial Facebook. Karena insiden itu, adegan syur dari AR direkam dan menjadi bahan untuk diperas pelaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, berawal pada saat wanita yang merupakan seorang pegawai di salah satu instansi pemerintah ini, berkenalan dengan seorang pria melalui Facebook.

“Jadi korban yang berstatus janda ini, termakan bujuk rayu pria yang mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Palembang hingga hubungan keduanya semakin dekat,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hubungan yang dekat tersebut, membuat korban dan pelaku sepakat menjalani hubungan pacaran jarak jauh. Bahkan, kemesraan keduanya kerap diwarnai aktivitas videocall mesum atau VCS. Namun pada saat korban tengah memperlihatkan seluruh anggota tubuhnya, pelaku justru melakukan rekam layar.

“Rekaman video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

Akibat takut videonya disebarkan, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Korban yang masih dihantui ketakutan, kemudian mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin.

Oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, korban disarankan tidak mengirimkan uang kembali kepada pelaku. Sementara pelaku yang merupakan polisi gadungan tersebut, diberikan edukasi jika menyebarkan konten pornografi merupakan tindakan kan melanggar UU ITE.

“Selain itu juga jika melakukan pemerasan, itu merupakan tindak pidana. Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video-video korban,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button