Palangka Raya

Korban Sebut untuk Daftar Polwan, Terdakwa Sebut untuk Kerjasama Proyek

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Uang seratus juta rupiah lebih milik Ny Jambun warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas ini tidak kembali. Padahal, uang itu disediakan untuk keperluan putrinya mendaftar sebagai bintara Polri.

Perempuan ini melaporkan Hananin ke aparat berwajib. Proses persidangan perkaranya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Materi persidangan memasuki pemeriksaan para saksi pelapor.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Jambun mengaku, telah mentransfer sejumlah uang ke rekening Hananin untuk keperluan putrinya mendafatar sebagai polwan.

Sempat beberapa kali mentransfer sejumlah uang. Sehingga dihitung-hitung jumlah totalnya lebih seratus juta rupiah.

“Uang yang saya kasihkan semata-mata untuk keperluan mengurus agar anak saya bisa diterima menjadi anggota polisi, baik itu dikirimkan melalui transfer bank, kantor pos maupun perantara,”ungkap Jambun di hadapan majelis hakim di PN Palangka Raya, Senin (15/2/2021).

Uang yang diberikan dalam rentang waktu 2014 hingga 2015 ini, ternyata tidak bisa meloloskan putrinya menjadi polwan.

“Belum sempat mengikuti seleksi di tingkat Polda, saat seleksi berkas di Polres Gunung Mas saja sudah jatuh,” ungkap perempuan ini dengan nada ketus.

Saat itu dia dan pihak keluarga sempat beberapa kali meminta Hananin mengembalikan uang yang telah diberikan. Namun rupanya terdakwa hanya menjanjikan saja mengembalikan, bahkan hingga berlalu beberapa tahun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button