Hukum Dan Kriminal

33 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam kasih dan sukacita Natal, warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya beragama Nasrani menerima Remisi atau pengurangan masa tahanan, Senin, (25/12/2023).

Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, rangkaian kegiatan Hari Natal diawali dengan Ibadah yang dilayani oleh Pdt. Ezra Huke. Ibadah berlangsung dengan penuh sukacita dan damai dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada perwakilan warga binaan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana diikuti Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi serta Pegawai dan warga binaan pemasyarakatan.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal dan Pengurangan Pidana Anak Binaan dibacakan oleh Kasubsi Registrasi (Bobby Rahmadi).

Adapun warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang dengan rincian. Sebesar 15 Hari sebanyak 2 Orang, 1 Bulan sebanyak 26 Orang, 2 Bulan sebanyak 1 Orang dan RK II (bebas) sebesar 15 Hari sebanyak 1 Orang.

Usai pemberian remisi, selanjutnya Kalapas membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, yang mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada Warga Binaan.

“Saya ucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan,” tutupnya. (hum/pra)

Related Articles

Back to top button