BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Skandal Kuota Haji: Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ada Apa dengan Visa Furoda?

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah pendakwah terkenal, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Khalid Basalamah, yang juga pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Ada satu poin krusial yang sedang didalami oleh penyidik: mengapa Basalamah memilih menunaikan ibadah haji dengan kuota khusus, padahal ia dan rombongannya sudah membayar dan siap berangkat melalui jalur haji furoda?


Alasan di Balik Pergantian Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami keputusan Basalamah tersebut. “Itu didalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat ditanya apakah keputusan ini dilatarbelakangi faktor ekonomis, Asep tidak menjawab secara langsung. Ia justru menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Khalid Basalamah. “Kalau ke sini lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus),” katanya.

Khalid Basalamah sendiri, usai diperiksa KPK, memberikan penjelasannya. Ia mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Namun, ada seorang pemilik biro perjalanan lain, Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menawarinya untuk menggunakan visa haji khusus. Akhirnya, ia dan rombongannya mengikuti tawaran tersebut dan terdaftar sebagai jemaah di bawah PT Muhibbah.

Menurut Asep Guntur, informasi dari penyidik mengungkap bahwa pada tahun keberangkatan tersebut, haji furoda tidak tersedia. Sebaliknya, yang ada adalah kuota haji khusus yang berasal dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Kuota tambahan ini seharusnya dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Titik Terang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik jual beli kuota haji tambahan yang seharusnya dibagikan sesuai aturan. Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota ini, yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, kenyataannya kuota tambahan justru dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK mengumumkan dugaan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat kasus ini. Untuk memperlancar penyidikan, tiga orang dicekal bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK terus mengumpulkan bukti, termasuk menyita dua rumah senilai Rp2,6 miliar yang diduga dibeli dari aliran dana korupsi kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, dan khususnya pendalaman soal keputusannya berpindah dari haji furoda ke haji khusus, menjadi salah satu bagian penting untuk membongkar jaring-jaring dugaan korupsi ini.

Hal ini bertujuan untuk mengungkap berapa biaya yang sebenarnya dibayarkan, serta bagaimana praktik jual beli kuota ini berjalan di lapangan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button