Tambang Ilegal PT AKT Disorot, Praktisi Hukum Suriansyah Halim: Ini Preseden Penegakan Hukum yang Tegas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Praktisi hukum, Adv. Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, menilai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT AKT merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.
Menurut Suriansyah Halim, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung RI menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum, terutama setelah izin usaha dicabut.
“Ketika izin sudah dicabut namun aktivitas tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam ranah pidana. Ini yang harus dipahami oleh seluruh pelaku usaha,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus PT AKT yang diduga tetap beroperasi sejak pencabutan izin pada 2017 dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara secara signifikan, baik dari sisi kerugian keuangan maupun kerusakan lingkungan.
Suriansyah Halim menilai, penetapan tersangka berinisial ST serta keterlibatan pihak lain, termasuk dua perusahaan yang turut terseret dalam kasus ini, menjadi indikasi bahwa praktik tambang ilegal kerap melibatkan jaringan yang kompleks.
“Penegakan hukum dalam kasus seperti ini memang tidak bisa parsial. Harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk korporasi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penggeledahan di berbagai wilayah serta menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan alat berat. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat konstruksi hukum dan pembuktian di persidangan.
Kerugian Negara Tidak Hanya Dihitung Dari Aspek Finansial
Terkait potensi kerugian negara, Suriansyah Halim menegaskan bahwa proses audit harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat menjadi dasar yang kuat dalam penuntutan. “Kerugian negara tidak hanya dihitung dari aspek finansial, tetapi juga harus memperhitungkan dampak ekologis akibat eksploitasi yang tidak sah,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai pemblokiran rekening yang dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak terkait merupakan langkah strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara. “Asset recovery menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun kejahatan sumber daya alam. Ini harus dimaksimalkan,” katanya.
Suriansyah Halim juga mengingatkan, bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan.
“Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sudah sangat jelas memberikan landasan bagi negara untuk bertindak tegas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh,” tegasnya lagi. Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng ini pun mendukung penuh langkah Satgas PKH yang sebelumnya telah mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikelola PT AKT sebagai bagian dari upaya penertiban.
“Sinergi antara Satgas dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang. Ini momentum untuk pembenahan tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh,” pungkasnya. (pra)



