Mulai Hari Ini, Kalteng Terapkan Perjalanan Dosmetik Tanpa Antigen dan PCR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mulai hari ini, Kalteng terapkan perjalanan dosmetik tanpa antigen dan PCR. Hal tereebut menyusul dari hasil keputusan pusat mengenai syarat perjalanan dalam negeri.
Sebagaimana di sebutkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pemerintah akan menghapus syarat wajib tes COVID-19 dari Antigen hingga Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi para pelaku perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin 2 dosis.

Kebijakan tersebut di buat pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya dan telah di terbitkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (8/3/2022).
EGM Bandar Udara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi mengatakan, sebagaimana sesuai Surat Edaran yang berlaku, ada kategori di mana perjalanan domestik tidak lagi harus memenuhi syarat bukti antigen dan PCR.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/3/2022).



