Tak Berkategori

Wali Kota: Palangka Raya Turun ke PPKM Level Tiga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021 pada tanggal (20/7), tentang perpanjangan PPKM dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan
Dalam Inmedgari tersebut Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kabupaten Lamandau, Sukamara dan Kota Palangka Raya di kategorikan masuk PPKM level tiga,

“Palangka Raya turun ke PPKM Level Tiga. Perpanjangan di lakukan dari tanggal 21-25 Juli 2021 saja,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di hubungi malam ini.

Di katakannya, adapun teknis pengaturan pelaku usaha pelaksanaan PPKM yang di sarankan dari komite penanganan Covid-19 pusat adalah pertama pada sektor perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

Di minta untuk menerapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dari total seluruh staf dan untuk sektor industri di berlakukan Shift-shiftan dengan total maksimal pershiftnya sebanyak 50 persen.

Kedua; untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok di minta melaksanakan WFO 100 persen dengan Prokes ketat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button