Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

“AS diamankan beserta barang bukti handphone yang berisi foto dan video sebagai pegangan untuk meneror korban,” tegas kasatreskrim.
Selain kasus pencabulan tersebut, polisi juga menyampaikan kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Dusun Tengah. Pelakunya pemuda berinisial HN (21).
HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwat. HN menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku telah menikah siri dengan korban tetapi bagaimana pun juga karena anak dibawah umur dan unsur terpenuhi diproses sesuai hukum berlaku,” sebut kasatreskrim.
Pelaku HN dijerat dengan Pasal berlapis yakni, UU perlindungan anak, perdagangan manusia karena pelaku menjual korban kepada dua rekannya untuk digauli. Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.
“Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu diantara pengguna atau konsumen yang sempat menggauli korban,” sambung kasatreskrim.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap palaku atas kejiwaannya. Diduga memiliki kelainan seks.
Masih di wilayah hukum Dusun Tengah polisi juga mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku berinisial SR (36) diamankan ketika mencoba kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak.



