Palangka RayaUtama

3 Pelaku Curat Alat Berat Diringkus

PALANGKA RAYA, KALTENG.CO- Jajaran Kepolisian Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tiga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) spare part alat berat di Jalan Mahir Mahar, Gang Ketapang, yaitu Andi (33), Aliansyah (58) dan Subhan (42). Dua dari tiga pelaku itu merupakan residivis.


Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan, awal mula kejadian, pada tanggal 29 Maret 2021 lalu sekitar jam 02.30 WIB, ketiga pelaku melintas di Jalan Mahir Mahar menggunakan mobil rentalan. Mereka melihat ada alat berat Komatsu yang ada di pinggir jalan dan berniat melakukan pencurian.


“Saat beraksi, dua tersangka mendekati eksavator, dan satu tersangka lain berada di dalam mobil. Dua tersangka membongkar piranti Ekskavator yaitu monitor atau Hour Meter merk Komatsu PC 200-7. Kemudian barang curian rencananya akan di bawa ke Provinsi Kalsel untuk dijual,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Selasa (6/4/2021).


Belum sempat membawa hasil curian untuk dijual, ketiga pelaku berhasil di ringkus. Saat itu mobil pelaku melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 dan terjaring razia oleh Satlantas Polresta Palangka Raya. Saat di lakukan pengecekan dan pengegeledahan, di dalam mobil banyak spare part alat berat dan menimbulkan kecurigaan polisi. Ternyata benar, barang itu hasil curian.

Pelaku Pernah Berprofesi sebagai Teknisi Ahli di Bidang Alat Berat

“Saat terjaring razia ada banyak alat alat yang di curigai hasil curian seperti 3 unit monitor Caterpillar, 3 unit monitor Komatsu, 2 unit monitor Hitachi, 1 unit monitor kontrol Forklif, 2 unit Kontroler Komatsu, Kobelco, Hitachi hingga beberapa unit kontroler pump berbagai merk,” beber Dwi Tunggal Jaladri.

Dari keterangan Andi (33) yang menjadi otak kejahatan, ternyata mereka memang mempunyai keahlian di bidang alat berat dan pernah berprofesi sebagai teknisi ahli di salah satu perusahaan. Dengan keahlian inilah menjadi bekal untuk pelaku bisa dengan mudah mengambil alat-alat yang bernilai tinggi apabila di jual.


“Meskipun usianya muda dari 2 orang pelaku, tetapi Andi lebih berpengalaman dan mengerti, saat membongkar alat-alat tersebut yang mana bernilai tinggi. Akibat perbuatan ketiganya, korban menderita kerugian Materil Rp 513 Juta rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ena/uni)

Related Articles

Back to top button