BeritaBuntokUtama

Bandar Sabu dan Pil “Setan” Diringkus

BUNTOK,Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan terus memberantas peredaran gelap narkoba. Kali ini polisi mengamankan seorang pria terduga sebagai bandar narkoba bersama barang bukti 33,05 gram sabu dan 154 butir pil siledryl.
Terduga pelaku berinisial AI (59) ditangkap di kediamannya di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. 
“Pelaku AI (59) ini kita amankan karena kedapatan memiliki tujuh paket diduga sabu seberat 33,05 gram dan 154 butir obat keras jenis siledryl,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro saat menggelar press release di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel, Kamis (20/5/2021) siang.
Didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatnarkoba AKP Sanip beserta personel satresnarkoba, Agung membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dan merasa resah dengan gerak-gerik pelaku.
“Usai kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan, benar saja ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 33,05 gram dan 154 butir pil jenis siledryl,” ungkap kapolres.
Dikelaskannya, saat ini pelaku bersama barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening dibalut kain warna putih dalam bola lampu, satu gawai merk redmi warna hijau dan uang tunai Rp 2,5 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas kapolres. (mar/ens)

Related Articles

Back to top button