
KKP Bekerja Sama Dengan KSOP Bukit Pinang
“Biaya penginapan ABK yang menjalani karantina di hotel itu menjadi tanggung jawab pihak agen kapal dan pemilik kapal,” tegasnya. Radian Nur menjelaskan bahwa pihak KKP sudah menyampaikan ke agen maupun pemilik kapal, terutama yang melakukan perjalanan ke Kalteng, agar wajib
membawa surat keterangan sehat hasil tes laboratorium PCR.
Radian Nur memperkirakan bahwa penularan terjadi saat perjalanan. Apalagi waktu berlayar kapal cukup lama. “Kebanyakan kapal yang berlayar ke sini itu perlu waktu 4 sampai 7 hari bahkan lebih, apalagi saat mereka berangkat dalam posisi belum tes PCR,” katanya.
Terkait perlakuan untuk setiap kapal yang masuk wilayah Kota Palangka Raya dan yang di ketahui memiliki ABK yang positif Covid-19, KKP memberikan perlakuan khusus dengan mengambil langkah mitigasi, yakni melakukan karantina untuk kapal bersangkutan serta melakukan penyelidikan.
“Itu kewenangan dari SPKSE (Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi),” bebernya. Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi SPKSE Kantor KKP Palangka Raya Elvan Virgo Hosea, jumlah kapal yang saat ini di awasi pihak SPKSE sebanyak 6 kapal.



