
Isolasi Di tentukan oleh Pemilik Kapal Sendiri
Untuk mengawasi keenam kapal tersebut, KKP bekerja sama dengan KSOP Bukit Pinang. “Oleh pihak Syahbandar, kapalnya di suruh tetap berada di tengah sungai, enggak boleh merapat, dan orang lain juga tidak bisa masuk,” kata Elvan seraya menambahkan bahwa kapal yang berada di tengah sungai wajib menaikkan bendera kuning sebagai tanda kapal tersebut sedang menjalani karantina.
Segala kebutuhan ABK yang menjalani karantina di kapal di antar oleh petugas khusus. “Yang ngantar dengan yang ngambil makanan enggak ketemuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, terkait ABK yang harus menjalani isolasi mandiri, ada pemilik kapal yang tidak mau ABK-nya menjalani karantina mandiri di tempat yang sudah di tetapkan pemerintah daerah dan memilih melakukan karantina di atas kapal.
“Isolasi itu di tentukan oleh pemilik kapal sendiri, tapi mereka tetap harus di isolasi,” kata Elvan. Untuk tempat isolasi ABK ini sendiri, Elvan mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi dari tim satgas. Sudah di tetapkan Hotel Global di Jalan Tjilik Riwut sebagai tempat isolasi mandiri para ABK ini.
Sekarang Ini Peningkatan Kasusnya
Begitu Tinggi
“Rata-rata memang di tempatkan di situ kalau ada yang isolasi mandiri dari perusahaan-perusahaan. Karena mereka langsung kerja sama dengan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Elvan juga membenarkan bahwa kapal-kapal tersebut banyak yang berasal dari sejumlah pelabuhan di Pulau Jawa. Dan datang untuk mengangkut CPO dari Kalteng. KKP berharap ada kerja sama dari para pemilik kapal dan pihak agen untuk menegakkan aturan terkait wajib PCR bagi para ABK kapal.
“Sekarang ini peningkatan kasusnya begitu tinggi. Maka penting untuk mengikuti regulasi yang di berlakukan di wilayah ini yang mensyaratkan wajib PCR untuk tiap orang yang masuk Kalteng,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Bukit Pinang Palangka Raya UPT Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan IV Pulang Pisau Wiwin Iriani Hasanudin mengatakan. Di Pelabuhan Bukit Pinang ada kapal yang sedang di awasi oleh pihak KSOP terkait ABK yang positif Covid-19.
“Kami langsung hubungi pemilik kapalnya dan kami sampaikan bahwa ada ABK yang sakit dan perlu perawatan. Dan pihak pemilik menyerahkan ke kami untuk bantu mengurusi hal tersebut,” terang Wiwin. Yang sudah sekitar satu tahun menjabat sebagai Kepala Pelabuhan Bukit Pinang.
Di katakannya, para ABK tersebut bukan warga Kalteng. Mereka di isolasi
di sebuah hotel yang memang di siapkan khusus untuk isolasi pasien Covid-19, dengan biaya di tanggung pihak pemilik kapal.
Seluruh Bagian Kapal Juga Di Lakukan Penyemprotan Di infektan untuk Sterilisasi
“Karena para ABK ini bukan warga Kalimantan, jadi mereka tidak bisa di isolasi di tempat yang ada. Dan di Palangka Raya sendiri seluruh tempat isolasi sudah full bahkan over,” terang perempuan. Yang sudah 19 tahun menjadi pegawai di Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut itu.
Wiwin juga menyampaikan, seluruh prosedur evakuasi ABK yang positif Covid-19 tersebut di lakukan sesuai standar protokol kesehatan. Petugas KSOP dan KKP yang melakukan proses evakuasi menggunakan APD lengkap.
Selain itu seluruh bagian kapal juga di lakukan penyemprotan di infektan untuk sterilisasi. Wiwin juga mengatakan, sejak terbitnya SE Gubernur Kalteng, seluruh kapal yang berlayar di Sungai Kahayan. Dan masuk wilayah Kota Palangka Raya, oleh pihak KSOP Bukit Pinang tidak di perbolehkan tambat di Pelabuhan Bukit Pinang. Sebelum petugas KKP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan seluruh awak kapal.
Wiwin menambahkan, jika ada pemilik kapal yang tidak mau bekerja sama menerapkan aturan tersebut. Pihaknya tak segan segan mengusir kapal tersebut ke luar dari wilayah Palangka Raya. Selain itu, pihaknya akan melaporkan kapal tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan mengangkut orang-orang yang terjangkit Covid-19 .
“Kami tiap hari naik patroli sampai ke wilayah Beringin sana. Jadi kami pasti tahu bila ada kapal yang masuk wilayah Palangka Raya,” ujarnya lagi. Apabila terdapat ABK yang di nyatakan positif Covid-19. Pihak KSOP juga melakukan pembatasan gerak bagi ABK lain yang di nyatakan negatif atau sehat.



