BeritaSampitUtama

THR Tak Dibayar, Lapor ke Disnakertrans

SAMPIT,KALTENG.CO-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021. “Posko pengaduan ini di buat, karena kami sudah terima surat edaran Kemenaker. Posko ini tidak hanya ada di Kotim saja, tapi ada setiap daerah,” kata Kadisnakertrans Kotim, Fuad Sidiq, saat di hubungi, Minggu (25/4).


Ia menuturkan, selain menerima pengaduan soal THR, posko tersebut juga untuk memantau pelaksanaan aturan di lapangan. Saat ini, kata Fuad sedang melakukan sosialisasi mengenai keberadaan posko tersebut. Para pekerja di minta untuk tidak ragu melaporkan jika ada perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya, dan itu wajib,” tegas Fuad. Mantan Kepala Satpol PP Kotim itu mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button