Palangka Raya

Bahas Raperda RDTR, PUPR Adakan Konsultasi Publik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bahas Raperda RDTR, PUPR adakan konsultasi publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu pada hari Selasa (30/11/2021) membuka sekaligus memimpin kegiatan konsultasi publik kedua Raperda RDTR kawasan perkotaan Palangka Raya.

Hera mengatakan, dalam kegiatan ini para peserta dimohon untuk bisa memberikan masukan sebanyak – banyaknya. Karena ini adalah kegiatan konsultasi publik dengan tujuan membuat naskah Raperda RDTR yang baik dan tepat.

“Raperda RDTR ini adalah sebuah perda yang kita nanti – nantikan, karena sebagai dasar hukum kita untuk menciptakan Kota Palangka Raya yang lebih bagus lagi, lebih cantik lagi dan lebih tertib lagi,” ungkapnya kemarin.

Lanjutnya, dengan adanya perda RDTR ini tentu juga akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Seperti kota yang nyaman akibat, kotanya bagus  cantik dan tertib tentunya menjadi hal yang mengenakan bagi masyarakat untuk tinggal.

Menurutnya perda RDTR ini adalah sebagai kunci dalam upaya melakukan penataan di Kota Cantik, karena didalamnya ada regulasi, pengaturan hingga pengawasan semua lengkap di Perda RDTR. Sehingga dalam penyusunannya diperlukan kematangan.

Maka dari itu pada saat sekmen atau sesi diskusi nantinya di kegiatan konsultasi publik kedua ini, para peserta aktif dalam mengemukakan pendapatnya, demi tersusunnya naskah Raperda RDTR yang mantap.

“Selamat mengikuti kegiatan konsultasi publik, semoga adanya forum ini bisw membuat Kota Palangka Raya bisa lebih maju lagi, terlebih Raperda RDTR ini salah satu hal yang penting untuk pembangunan di kota ini,” pungkasnya. (ahm)
 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button