Kuala Kapuas

Palsukan Puluhan SIM, Pria Kapuas Diamankan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Palsukan puluhan SIM, pria Kapuas di amankan. Sungguh berani aksi yang di lakukan tersangka Tal’ah (36), warga Jalan KS Tubun Nomor 1 RT 01 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini, karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aksinya terungkap setelah di amankan Satreskrim Polres Kapuas.

“Sejak Agustus sampai November 2021, sebanyak 72 SIM palsu yang di buat tersangka Tal’ah,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di dampingi Kasatlantas AKP Sugeng, Selasa (14/12/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka di amankan dan membuat SIM palsu di rumah/Barber Shop AH, Jalan KS Tubun Nomor 1 RT 01 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan. Selat Kabupaten Kapuas.

“Tarif SIM palsu bervariasi mulai Rp400 ribu untuk SIM C palsu. Hingga Rp2,8 juta untuk SIM B2 palsu,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.

“Tersangka di jerat tentang Tindak Pidana Memalsukan Surat Palsu Seolah – Olah Asli. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana ,” pungkasnya.

Sementara Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya pembuatan SIM. Apalagi secara online, dan lebih jelas dapat datang langsung ke Satlantas Polres Kapuas.

“Dalam penerbitan SIM itu ada prosedur juga syaratnya. Dan di harapkan masyarakat tidak percaya ada pembuatan SIM di luar Satlantas,” jelasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button