Kasongan

Warga Kembali Diingatkan Kewajiban Membayar Pajak

KASONGAN, Kalteng.co – Pajak merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah. Dimana dari hasil pajak inilah digunakan untuk membiayai pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

Oleh sebab itulah seluruh warga kembali diingatkan kewajibannya untuk selalu membayar pajak. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (17/1/2022).

Dikatakan bupati, saat ini ada banyak potensi pajak yang masih belum maksimal digali. Seperti misalnya pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet, dan lainnya. Dia ingin dari sisi pajak burung walet ini, bisa menjadi sumber pendapatan yang besar untuk Katingan. Sebab ada ribuan gedung yang saat ini berdiri di berbagai tempat di wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan.

“Saya tidak minta banyak dari pajak walet ini. Cukup membayar Rp 1-2 juta saja setiap panen. Mau dia panen berapa kilo? Terserah. Asal pajaknya dibayar,” ujarnya.
.
Selain pajak sarang burung walet, dia juga kembali mengingatkan pajak warung makan. Dia ingin setiap warung makan wajib memungut 10 persen retribusi dari harga per orang. Jika misalnya harga makan Rp 10 ribu, ya pungut Rp 1000 untuk pajak.

“Tapi harus jujur. Jangan bohong. Kenapa kita tekankan untuk pajak ini, karena untuk membangun inikan bersumber dari pajak yang dibayar. Kita tidak bisa menjalankan pembangunan jika masyarakat tidak membayar pajak. Ini harus dipahami,” jelasnya.(eri).

Related Articles

Back to top button