Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni 2022, Ini Daftarnya

KALTENG.CO – Pemerintah kembali memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak. Untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Hal ini, berdasarkan pertimbangan masih di perlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
“Pemberian insentif pajak ini di harapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan. Sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Jumat (4/2/2022).
PMK Ini Adalah Untuk Wajib Pajak
Adapun insentif pajak yang di perpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Di tanggung Pemerintah (DTP). Atas penghasilan yang di terima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor. Dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMk.03/2021. Harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan. Atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat di sampaikan paling lambat 31 Maret 2022.




