Sampit

Satlantas Kotim Tak Beri Ruang Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satlantas Kotim tak beri ruang bagi pengguna knalpot Brong. Hal itu sebagai bentuk mendukung agar di Provinsi Kalteng zero pengguna knalpot bising tersebut.

Polisi lalu lintas (Polantas) setempat akan terus meningkatkan kegiatan penertiban knalpot yang mengeluarkan suara berisik tersebut. Selain itu, tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pengguna jalan yang lain.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatlantas AKP Salahiddin mengatakam kegiatan ini bertujuan sebagai upaya Satlantas Kotim mendukung Provinsi Kalteng zero knalpot brong.

“Penertiban knalpot brong tidak hanya berlaku pada kendaraan roda 2, juga menyasar kendaraan roda 4 yang tidak tertib aturan lalu lintas,” katanya kepada Kalteng.co, Jumat (11/2/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, aturan penggunaan knalpot sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada Lasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 yaitu melanggar pesyaratan teknis dan laik jalan.

“Upaya penertiban knalpot brong ini terus kami intensifkan. Pelaksanakan kegiatan bukan hanya berupa penindakan, namun juga sosialisasi melalu media elektronik dan Media Sosial serta pemasangan spanduk imbauan,” urai pria dengan tiga balok emas dipundaknya ini.

Melalui kesempatan ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Dinas terkait dan tokoh masyarakat atas dukungannya dalam penindakan maupun edukasi tentang penggunaa knalpot brong guna menuju kalteng zero knalpot brong.

“Selama beberapa hari ini sudah ada 70 pelanggar yang masih nekat melakukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong yang kami lakukan penindakan hukum berupa tilang,” terangnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap dalam meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan berlalu lintas. Para pelanggar yang terjaring akan membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi dan bersedia melepaskannya untuk dimusnahkan.

“Diharapkan dengan kegiatan ini kita bisa wujudkan Kota Sampit Zero knalpot brong sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitasnya tidak terganggu lagi dengan bisingnya suara knalpot brong,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button