Palangka Raya

Pesan Sabu dari Aceh, Warga Kapuas Dibekuk di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pesan sabu dari Aceh, warga Kapuas diringkus di Palangka Raya. Peristiwa tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (2/3/2022) siang.

Pelaku penyalahgunaan narkotika itu adalah seorang warga berinisial YA (28). Masyarakat asal Kabupaten Kapuas tersebut diamankan polisi di sebuah Mess di Jalan Madang, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

https://kalteng.co

Ia diamankan petugas karena kedapatan memiliki atau menguasai barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, puluhan gram serbuk kristal putih berhasil disita dari pelaku.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, bahwa pelaku memesan barang tersebut dari seseorang yang berada di Aceh.

“Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, lalu barang tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022) sore.

Lanjutnya, mendapat adanya informasi bahwa akan adanya pengiriman barang haram yang tujuannya ke Palangka Raya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Saat itu kami menggunakan teknik control delivery guna mengetahui siapa pemilik atau penerima barang tersebut,” urai perwira polisia dengan satu melati di pundak ini.

Disebutkannya, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 59,5 gram, satu buah plastik hitam dan putih, dua buah foam net / jaring buah dan satu unit HP merk Realme warna hijau.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        

Related Articles

Back to top button