Kasus Investasi Bodong, Dua Nama Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus investasi bodong, Polda Kalteng tetapkan dua nama jadi tersangka. Dimana dalam kasus itu menyebabkan kerugian mencapai miliar terhadap puluhan korbannya.
Dua pelaku berisinial VS dan BC ini mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam investasi di PT. Toward Research Bussiness dan Entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE).
Merasa telah ditipu dalam kasus investasi bodong tersebut, total korban yang mencapai 23 korban itu melaporkan tindak pidana penipuan kepada Polda Kalteng, pada 17 Januari 2022 lalu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan proses penahanan.
“Untuk kasus investasi bodong, kami telah melakukan proses penegakan hukum terhadap VS dan BC, sekarang di tahap proses penyidikan secara profesional dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (31/3/2022).
Bahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan aset dari kedua tersangka. Seperti dua Lembar ATM Paspor Platinum Debit BCA atas nama VS, satu Lembar ATM Mastercard Debit BRI atas nama VS.
Kemudian, satu Lembar ATM Visa Platinum Debit Mandiri atas nama VS, tiga unit handphone, satu unit Laptop Lenovo Merk 81TK, satu Bundel surat pernyataan penguasaan tanah milik VS dengan luas 2.250 M2.



