Kasus Investasi Bodong, Dua Nama Jadi Tersangka

“Selain itu kami juga mengamankan satu Bundel surat pernyataan penguasaan tanah milik BC dengan luas 22.250 M2, satu Unit Mobil Honda Brio Satya, satu Unit sepeda motor merk yamaha N MAX, satu bundel fotocopy sertifikat hak milik (SHM) atas nama BC dgn luas 570 M2 dan satu bundel fotocopy sertifikat hak milik (SHM) atas nama BC dgn luas 560 M2,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk pengaduan masyarakat yang melibatkan terduga pelaku ES, saat ini sedang ditahap proses penyelidikan dan secepat nya akan segera di tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda kalteng yang tergabung dalam satgas investasi bodong, telah melakukan pemantauan daftar entitas investasi illegal yang dihentikan dan daftar fintech peer-to-peer landing illegal,” ucapnya.
Dijelaakannya, saat ini Polda Kalteng bersama OJK telah membentuk satgas pinjaman online (Pinjol) di wilayah hukum Polda kalteng dan monitoring mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan investasi bodong.
“Untuk Satgas pinjol investasi bodong telah melakukan sosialisasi pada masyarakat kalteng, agar tidak ada lagi yang terjerumus dalam lingkaran pinjol ataupun investasi bodong,” pungkasnya. (oiq)



