PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kerugian Investasi Bodong di Kalteng Capai Rp36 miliar. Hal itu di dapati setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dalam hal ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Polda Kalteng telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Vito Siagian dan Bella Cicilia, beberapa waktu lalu.
Dir reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, bahwa kerugian investasi bodong yang terjadi di Kalteng ini sementara mencapai 36 miliar rupiah dari ratusan korban.
“Pada awalnya ada 95 korban melapor dengan kerugian 11 M. Seiring berjalannya waktu kembali korban bermuncul hingga 239 dengan kerugiannya sekitar 25 M,” katanya saat menggelar siaran rilis, Kamis (7/4/2022).
Di jelaskannya, berdasarkan data yang di laptop tersangka ini bahwa khusus untuk Bumi Tambun Bungai tercatat ada sekitar 2.000 nama yang mengikuti atau menjadi korban investasi bodong.
“Saat ini kami sedang menelusuri terhadap aset yang di miliki pelaku untuk dikenalan Pasal TPPU,” urainya di dampingi Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro.