Hukum Dan Kriminal

Korupsi, Kades Sakabulin Dibui

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan pengungkapan berkaitan kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini Kepala Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial EM menjadi target. Diduga melakukan penggelapan dana desa dan alokasi dana desa (ADD).

Kades Sakabulin, terduga penggelapan dana desa dan alokasi dana desa pada tahun 2017 dan 2018

Dana yang digunakan merupakan dana anggaran tahun 2017 dan 2018 dan mencapai kerugian sebesar Rp 644.766.690. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani, Senin (25/04/2022).

“Benar Kades tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Desa pada tahun 2017 dan 2018,” kata Kasat Reskrim.

Kasus yang ditangani sampai dengan saat ini masih didalami dan terus diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melaksanakan kegiatan pembangunan Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Bahkan selama mengeluarkan keuangan Desa tanpa melalui verifikasi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PIPKO). Selain itu juga ada beberapa meminta bendahara Desa agar mengeluarkan anggaran, namun anggaran yang digunakan diduga hanya untuk kepentingan pribadi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Banyak beberapa temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Pada saat kami periksa ternyata banyak temuan pelanggaran,” beber Kasat Reskrim.
Dalam hal ini, Polisi tentunya tidak akan berhenti sampai disini saja. Pasalnya beberapa saksi lainnya dari aparatur Desa tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Dengan pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp.222.279.200,00. Semuanya ada yang dalam bentuk uang dan barang. (son)

Related Articles

Back to top button