Kejati Kalteng Diharapkan Segera Limpahkan Kasus Sengketa Pelantaran ke Persidangan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng diharapkan segera melimpahkan kasus sengketa Pelantaran ke persidangan. Belum dilimpahkannya tersangka Hok Kim atas kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh Kejati Kalteng mendapat tanggapan dari kuasa hukum dari Alpin Lawrence Cs.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah mengirimkan berkas tersebut, namun terus dikembalikan atau P19 untuk bisa melengkapi petunjuk.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Sanusi, salah satu kuasa hukum Alpin Cs, mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng agar segera dapat melimpahkan kasus tersebut untuk segera disidangkan.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari Surat Kejagung yang menyatakan berkas atas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah kembali mengirimkan berkas tersangka Hok Kim ke JPU Kejati Kalteng.
“Kita tentunya mengapresiasi JPU Kejati yang telah responsif usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng. Tentunya harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat disidang,” ucapnya, Senin (5/6/2023).
Ia juga turut mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah mengirimkan kembali berkas perkara tersangka Hok Kim ke Kejati Kalteng.
“Demi keadilan dari pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan,” tuturnya.
Terpisah, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan, pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Kalteng.
“Saat ini berkas dalam rangka penelitian,” ucap Dwinanto, Senin (5/6/2023).
Ia menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut. Dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Setelah penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang diberikan, maka berkas akan diserahkan lagi ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.
“Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19),” pungkasnya. (oiq)