Pengedar Sabu Palangka Raya Dibekuk Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengendar sabu Palangka Raya dibekuk polisi. Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Sabtu (16/3/2024).
Dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu, petugas mengamankan pria berinisial AR (30). Pengungkapan itu terjadi di Jalan Mujair RT. 1 / RW. V, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.45 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno membenarkan penangkapan pelaku AR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka diamankan petugas saat melintas di Jalan Mujair. Ketika digeledah pihaknya menemukan barang bukti utama, yakni tiga paket yang diduga jenis sabu,” katanya, Senin (18/3/2024).
Lanjutnya, tiga paket diduga sabu itu memiliki berat total 15,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor.
“Selain mengamankan paket tersebut, kami juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.
Tersangka saat ini, sambung Aji telah diamankan pada Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut kami sangkakan karena Tersangka AR terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN