Hukum Dan Kriminal

Warga Gunung Mas Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pengunjung Lapas Kelas IIA Palangka Raya diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (5/4/2025).

Pelaku berinisial FN (32) warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, diketahui hendak mengantarkan bingkisan kepada salah satu warga binaan.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan Lapas, ditemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak Lapas menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi menyampaikan, bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah menerima pelimpahan kasus tersebut.

“Hasil interogasi terhadap tersangka mengarahkan kami ke lokasi kedua di Jalan Tumbang Talaken Km 51. Di sana, personel kami kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025).

Total sembilan paket sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka. Selain itu, turut disita dua pak plastik klip, satu lembar tisu putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang mencoba masuk ke lingkungan Lapas,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button