Sadagori Binti Ingatkan Pemda dan OPD Hati-Hati Kontrak Media Tak Sesuai Aturan

SAMPIT, Kalteng.co – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, Sadagori H. Binti, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara, khususnya saat menjalin kerja sama dengan media massa.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadagori saat memberikan sosialisasi dalam Konferensi PWI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar di Gedung Wanita, Sampit, Rabu (14/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kerja sama pemerintah dengan media harus mengacu pada ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 8, yang menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi atau pimpinan redaksi media wajib memiliki sertifikat Wartawan Utama.
“Kalau berkontrak dengan media, acuannya harus Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers. Jika pimpinannya bukan Wartawan Utama, lalu daerah menggunakan uang negara untuk kontrak dengan media tersebut, maka bisa berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegas Sadagori.
Menurutnya, peringatan ini penting agar OPD dan pejabat publik terhindar dari potensi penyalahgunaan anggaran negara. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah untuk memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar terverifikasi dan menjalankan standar jurnalistik yang diakui.
Sadagori menambahkan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan kalangan pengacara dan praktisi hukum terkait potensi pelanggaran hukum akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Selain saya, Ketua PWI di daerah juga harus proaktif mengingatkan kepala daerah masing-masing. Ini penting karena konsekuensi hukum dari penyalahgunaan anggaran negara sangat berat,” ujarnya.
Tak hanya memberikan peringatan kepada pemerintah, Sadagori juga menegaskan pentingnya kesadaran bagi wartawan yang bekerja di media yang tidak dipimpin oleh wartawan bersertifikasi utama.
“Kalau medianya tidak sesuai aturan, maka produk yang dihasilkan bukan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Bila terjadi masalah hukum seperti pencemaran nama baik, maka wartawan bisa langsung terjerat pidana tanpa perlindungan hukum,” tambahnya.
Sadagori berharap melalui kegiatan ini, seluruh pihak di Kalimantan Tengah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun para wartawan, dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. (pra)
EDITOR: TOPAN



