Hukum Dan Kriminal

Pasal Tersangka Pembunuh Nurmaliza Bisa Bertambah, Ketua PPKHI Kalteng: Bisa Jadi  Pembunuhan Berencana

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidikan terhadap Alvaro Jordan (23), tersangka kasus pembunuhan wanita muda bernama Nurmaliza (29), terus berlanjut di tangan penyidik Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau. 

Alvaro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan.

Meski demikian, peluang adanya penambahan pasal masih terbuka lebar, tergantung hasil pendalaman penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim ketika dikonfirmasi oleh awak media.

“Pasal 338 jo 351 ayat 3 tentu diterapkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan alat bukti permulaan yang cukup. Namun bila penyidik menemukan unsur perencanaan, maka bisa saja pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP diterapkan,” katanya, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, bukan tidak mungkin akan ditemukan indikasi lain seperti pencurian atau penghilangan barang bukti milik korban yang dapat mengarah pada penambahan pasal lain, seperti Pasal 365 ayat (4) KUHP.

“Jika terbukti pelaku mengambil barang korban, baik untuk menghilangkan jejak atau dengan motif lain, maka bisa masuk ranah perampokan yang disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian. Itu semua harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button